TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Laode M. Syarif buka suara soal disahkannya revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi atau revisi UU KPK. Ia mengatakan perubahan dalam revisi itu bakal melumpuhkan penindakan di KPK.
"Jika apa yg kami terima dari media adalah benar, UU KPK versi revisi akan melumpuhkan penindakan KPK," kata dia kepada wartawan, Selasa, 17 September 2019.
Syarif mengatakan revisi yang disahkan dalam rapat paripurna siang tadi bahkan melampaui instruksi Presiden Joko Widodo yang disampaikan dalam konferensi pers, Jumat pekan lalu.
Sebelumnya, DPR mengesahkan revisi UU KPK dalam dalam Rapat Paripurna ke-9 DPR siang ini, Selasa, 17 September 2019. Sejumlah poin yang dianggap melemahkan KPK namun disetujui di antaranya soal keberadaan Dewan Pengawas, pembatasan penyadapan dan status pegawai KPK yang berubah menjadi aparatur sipil negara.
Undang-undang ini tetap disahkan kendati menuai kontroversi di publik. DPR dan pemerintah dianggap tidak mendengarkan aspirasi publik dalam merancang revisi ini. KPK pun sama sekali tidak dilibatkan. Pengesahan revisi UU KPK ini ternyata juga tak menunggu pertemuan Presiden Jokowi dengan pemimpin lembaga antirasuah itu.
"Kami enggak bisa, tidak mungkin kami harus menunggu KPK," ujar Ketua Badan Legislasi (Baleg) Supratman Andi Agtas di Kompleks Parlemen, Senayan hari ini. Menurut dia, seharusnya komunikasi KPK dengan Jokowi bisa dilakukan bukan di waktu yang terdesak seperti sekarang.